BIDANG PASAR
Bidang Pasar Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah. Fungsi Pokok : Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah; Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi : Menyus...