BIDANG PERDAGAGAN
Bidang Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Tugas Pokok :
Bidang Perdagangan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan.
Fungsi Pokok :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan.
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang perdagangan.
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana dan program kegiatan bidang perdagangan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan standar perdagangan, bimbingan usaha perbaikan dan peningkatan mutu serta pemantauan barang dan jasa.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan tertib niaga dan perlindungan konsumen;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan/rekomendasi pendaftaran perusahaan;
- Melaksanakan pelayanan metrologi legal;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan minuman berakohol;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan tera, tera ulang, alat ukur, timbangan dan perlengkapannya serta ukur ulang barang dalam keadaan terbungkus serta perlindungan konsumen;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan operasi pasar dan pasar murah;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penanggulangan ketersediaan barang pada hari-hari besar;
- Melaksanakan fasilitasi sistem resi gudang;
- Melaksanakan fasilitasi kemudahan perizinan pengembangan usaha;
- Melaksanakan pengawasan perdagangan kayu antar pulau;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeriksaan fasilitasi penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
- Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi penerbitan pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan; v. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida dalam melakukan pelaksanaan -23- pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pemantauan barang kebutuhan masyarakat;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan perkembangan ekspor dan harga barang serta persediaan barang;
- Menyiapkan bahan dan mengidentifikasi perkembangan impor barang dan mengawasi barang yang beredar di pasaran;
- Menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kerangka kebijakan teknis usaha perdagangan guna mendorong peningkatan kemampuan berusaha;
Susunan Organisasi Bidang Perdagangan :
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator :
- Sub Koordinator Distribusi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi;
- Sub Koordinator Pengembangan, Promosi dan Sarana Perdagangan Pengembangan, Promosi dan Sarana Perdagangan; dan
- Sub Koordinator Bina Usaha dan Pemasaran.
Tugas :
Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang Perdagangan.
Komentar
Posting Komentar