BIDANG PERDAGAGAN

Bidang Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Tugas Pokok :

Bidang Perdagangan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan.

Fungsi Pokok :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan.
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang perdagangan.
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perdagangan.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :

  •  Menyusun rencana dan program kegiatan bidang perdagangan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  •  Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
  •  Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  •  Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  •  Menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan.
  •  Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan.
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan standar perdagangan, bimbingan usaha perbaikan dan peningkatan mutu serta pemantauan barang dan jasa.
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan tertib niaga dan perlindungan konsumen; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan/rekomendasi pendaftaran perusahaan; 
  •  Melaksanakan pelayanan metrologi legal; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan minuman berakohol; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan tera, tera ulang, alat ukur, timbangan dan perlengkapannya serta ukur ulang barang dalam keadaan terbungkus serta perlindungan konsumen; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan operasi pasar dan pasar murah; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan penanggulangan ketersediaan barang pada hari-hari besar; 
  •  Melaksanakan fasilitasi sistem resi gudang; 
  •  Melaksanakan fasilitasi kemudahan perizinan pengembangan usaha; 
  •  Melaksanakan pengawasan perdagangan kayu antar pulau; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeriksaan fasilitasi penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya; 
  •  Menyiapkan bahan dan memproses rekomendasi penerbitan pengakuan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan; v. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida dalam melakukan pelaksanaan -23- pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pemantauan barang kebutuhan masyarakat; 
  •  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan perkembangan ekspor dan harga barang serta persediaan barang; 
  •  Menyiapkan bahan dan mengidentifikasi perkembangan impor barang dan mengawasi barang yang beredar di pasaran; 
  •  Menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kerangka kebijakan teknis usaha perdagangan guna mendorong peningkatan kemampuan berusaha;

Susunan Organisasi Bidang Perdagangan :

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator :

  1.  Sub Koordinator Distribusi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi; 
  2.  Sub Koordinator Pengembangan, Promosi dan Sarana Perdagangan Pengembangan, Promosi dan Sarana Perdagangan; dan 
  3.  Sub Koordinator Bina Usaha dan Pemasaran.
Tugas : 
Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIDANG PERINDUSTRIAN

BIDANG PASAR