BIDANG PASAR
Bidang Pasar Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah.
Fungsi Pokok :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :
- Menyusun rencana dan program kegiatan bidang pengelolaan pasar Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan pasar Daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan pasar Daerah yang dikelola oleh dinas di Daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi data dan rumusan penetapan retribusi pasar Daerah maupun jenis retribusi yang berada dalam pasar Daerah.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan optimalisasi penerimaan retribusi pasar Daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana serta gedung pasar Daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta gedung pasar Daerah.
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar Daerah.
- Mengoordinasikan penyusunan data dan laporan penerimaan retribusi pasar Daerah.
- Mengoordinasikan pendataan dan penetapan subyek dan obyek retribusi pasar Daerah.
- Mengoordinasikan pengelolaan dan pelaksanaan pemungutan, pembukuan dan pelaporan retribusi.
- Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Susunan Organisasi Bidang Pasar Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator :
- Sub Koordinator Retribusi Daerah.
- Sub Koordinator Bina Pasar.
- Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Daerah.
Komentar
Posting Komentar