BIDANG PASAR

 Bidang Pasar Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah. 

Fungsi Pokok :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah; 
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; 
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;  
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; 
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; dan 
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :
  • Menyusun rencana dan program kegiatan bidang pengelolaan pasar Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
  • Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  • Menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan. 
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah. 
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan pasar Daerah. 
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan pasar Daerah yang dikelola oleh dinas di Daerah.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan verifikasi data dan rumusan penetapan retribusi pasar Daerah maupun jenis retribusi yang berada dalam pasar Daerah. 
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan optimalisasi penerimaan retribusi pasar Daerah.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana serta gedung pasar Daerah.  
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana serta gedung pasar Daerah.
  • Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar Daerah.
  • Mengoordinasikan penyusunan data dan laporan penerimaan retribusi pasar Daerah.
  • Mengoordinasikan pendataan dan penetapan subyek dan obyek retribusi pasar Daerah.
  • Mengoordinasikan pengelolaan dan pelaksanaan pemungutan, pembukuan dan pelaporan retribusi. 
  • Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan optimal serta untuk menghindari penyimpangan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. 

Susunan Organisasi Bidang Pasar Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator :

  1. Sub Koordinator Retribusi Daerah. 
  2. Sub Koordinator Bina Pasar.
  3. Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIDANG PERINDUSTRIAN

BIDANG PERDAGAGAN