Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

BIDANG PASAR

 Bidang Pasar Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah.  Fungsi Pokok : Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah;  Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;  Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;   Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah;  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pasar Daerah; dan  Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi : Menyus...

BIDANG PERDAGAGAN

Bidang Perdagangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tugas Pokok : Bidang Perdagangan melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan. Fungsi Pokok : P enyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang perdagangan. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perdagangan. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :   Menyusun rencana dan program kegiatan bidang perdagangan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegia...

BIDANG PERINDUSTRIAN

TUGAS POKOK : Bidang  Perindustrian  mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perindustrian meliputi kegiatan pengembangan industri dan pembinaan industri. FUNGSI POKOK : pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Perindustrian. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik   di  B idang   Perindustrian. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengembangan industri. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembinaan industri. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Perindustrian. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Kepala Bidang Perdagangan dalam m...